TANGKOLO, - Sesuai dengan tahapan Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Tangkolo telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES), Rabu (14/12/2022). Ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Peserta yang hadir dalam musyawarah terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat yang diundang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan Kelompok Tani dan perwakilan perempuan. Pada kesempatan tersebut hadir pula dari Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Subang sebagai Tim Monitoring pelaksanaan Musrenbangdes.
Dalam sambutan Kepala Desa disebutkan bahwa pada Musrenbang merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/ bottom-up planning. Dengan demikian, segala permasalahan yang ada di masyarakat dapat menjadi acuan dan dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Desa, Daerah maupun Pusat. Pada bulan ini, dari 7 Desa yang berada di Kecamatan Subang baru 5 Desa yang telah melaksanakan kegiatan Musrenbang. (uhn)